Minggu, 14 Agustus 2011

USAHA PEMBELAAN NEGARA

Usaha Pembelaan Negara
Pengertian bela negara adalah upaya menjamin kelangsungan NKRI. Pentingnya bela negara karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal. Untuk itu, perlu pertahanan negara. Adapun bentuk bela negara ada yang berupa pendekatan militer dan pendekatan nonmiliter, yang keduanya menuntut peran serta dan partisipasi masyarakt. Pendekatan militer digunakan untuk menghadapi ancaman militer, sedangkan pendekatan nonmiliter digunakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Pertahanan negara berfungsi untuk menegakkan NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Bentuknya adalah Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang mencakup tiga komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Prinsip pertahanan negara adalah demokrasi yang menuntut partisipasi masyarakat. Demokrasi mengharuskan demiliterisasi atau sipil. Fokus pertahanan negara adalah pada ancaman militer dan nonmiliter.
Pesan Bijak :
1.  “Indonesia khusus mencantumkan pertahanan nirmiliter karena sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sihankamrata) amanah UUD”. (Juwono Sudarsono)
2.  “Pembangunan pertahanan nirmiliter sudah pasti bukan pembangunan kekuatan militer, namun hasilnya sangat penting bagi pertahanan menghadapi ancaman militer. Pembangunan nirmiliter tidak lain adalah pembangunan seluruh aspek kehidupan bangsa”. (Bambang heru Sukmadi)
3.   “Perjuangan melawan kejahatan terorganisasi atau kejahatan transnasional akan menjadi pusat perhatian pada abad ke-21

Bela negara

Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.


Pengertian bela negara di Indonesia

 Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll.

[sunting] Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Kesimpulannya  : untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan karena adanya ancaman baik internal maupun eksternal .

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar